Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria. Pengukuhan Guru Besar dilaksanakan dalam Sidang Senat Akademik Universitas Djuanda (UNIDA) pada Rabu (01/02/2023) di Aula BYC, Kampus UNIDA. Serta secara daring melalui platform live streaming pada kanal UNIDA TV. Pengukuhan dipimpin langsung oleh Ketua Senat UNIDA Dr. Dede Kardaya, M.Si.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menyampaikan terkait dengan Demokrasi Pertanahan dalam Negara Hukum Pancasila. Pada dasarnya, konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia telah membuat peraturan yang kuat dan lengkap tentang bagaimana rakyat mendapatkan akses terhadap kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatan tanah. Dalam perkembangannya, terdapat juga berbagai macam persoalan aksesibilitas rakyat atas tanah.

Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menuturkan, melalui penelitian awal yang sudah dilakukan UNIDA menawarkan program Transit Oriented Development (TOD) untuk Kawasan Bogor, Cianjur, dan Sukabumi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

 

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwasanya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian, hal ini dijabarkan kembali dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 pasal 1 ayat 1.

“Demokrasi Pertanahan bermaksud kedaulatan rakyat sebagai pemilik bangsa dan negara atas tanah, pengabaian akses rakyat terhadap tanah adalah pelanggaran konstitusi. Kenapa? Karena pesan pendiri Republik ini bahwa tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu revolusi akhlak digunakan untuk bagaimana mengembalikan akses rakyat terhadap tanah,” tuturnya.

Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menjelaskan pula tanah bagi bangsa Indonesia merupakan kompleksitas antara lain masalah keluarga, religious, sensitif, magis, harga diri, masa depan, prestige, status sosial, dan sekaligus tempat pulang.

“Begitu indahnya jamrud khatulistiwa ini, maka tanah menjadi buruan para investor. Seluruh pelosok negeri ini di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Maluku, Papua, Sulawesi, bahkan pulau-pulau kecil lainnya menjadi incaran,” ujarnya.

Dalam paparannya tersebut, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H juga menawarkan pengembangan konsep pengelolaan tanah. Diantaranya yaitu Otonomi Daerah, Digitalisasi, Peradilan Pertanahan, Komite Pengawasan dan Pengendalian Tanah, Bank Tanah, serta Revitalisasi dan Reposisi.

Setelah selesainya pemaparan orasi ilmiah dan pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dilanjutkan dengan Peresmian dan Penandatanganan Legacy Hukum di Fakultas Hukum Universitas Djuanda oleh Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Pro Chancellor UNIDA Dr. H. Abraham Yazdi Martin, S.H., M.Kn., Ketua Umum Yayasan PSPIAI Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pdi., Dekan Pasca Sarjana Dr. Hj. Rita Rahmawati, M.Si serta dihadiri oleh Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H beserta jajaran.