Dalam penutupan rangkaian program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) mengundang Notaris/PPAT Kabupaten Bogor, Wahyu Ismadi, S.H., M.H selaku Praktisi Hukum Perikatan di Ruang Kelas FH UNIDA pada Senin, 27 Mei 2024.

Program Praktisi Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 4 FH UNIDA.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali ini mengenai delik-delik khusus terutama mengenai hukum perikatan.

“Program ini juga sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.

Wahyu Ismadi, S.H., M.H dalam paparan materinya mengenai Hukum Perikatan dalam Profesi Notaris/PPAT menyampaikan bahwa notaris menurut Pasal 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 ialah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dan PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat  akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kewenangan dari Notaris yaitu membuat akta autentik perbuatan, perjanjian, dan penetapan, sesuai per-UU dan yang dikehendaki dinyatakan dalam akta autentik, dan menjamin kepastian tanggal, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan   kutipan akta.

“Mekanisme menjadi Notaris yaitu pertama lulus Magister Kenotariatan, lalu seleksi Pra ALB (Anggota Luar Biasa) Notaris, mendaftar menjadi ALB di Web PP INI, magang di Kantor Notaris dan magang bersama selama 2 tahun (Pengwil) dan memiliki sertifikat magang bersama, memiliki Sertifikat berpoint 18, mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (PP INI), mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diselenggarakan oleh Kemenkumham, mengajukan Permohohan Pengangkatan Notaris, keluar SK Notaris, sumpah Jabatan serta menjalankan Jabatan Sebagai Notaris,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang Delik-Delik Khusus tentang peraturan lalu lintas serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.