Lanjutan Program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA), kali ini FH UNIDA undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H selaku Praktisi Hukum Persaingan Usaha di Ruang Kelas FH UNIDA pada Senin (20/05/2024).

Program Praktisi Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali ini mengenai hukum persaingan usaha.

“Program ini juga sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.

Sementara itu, Wahyu Bekti Anggoro, S.H., M.H dalam paparan materinya menyampaikan bahwa KPPU berada di luar struktur pemerintah atau Lembaga negara. Dibentuk berdasarkan UU No. 5/1999 sebagai Lembaga independen, bebas dari kekuasaan pemerintah atau pihak lain.  KPPU merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana pasal 24 ayat 3, UUD 1945.

Ada pun tugas dari KPPU yaitu melakukan penilaian atas perjanjian, kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha, dan ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan. Lalu mengambil tindakan sesuai wewenang, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah, menyusun pedoman dan publikasi serta memberikan laporan berkala kepada Presiden dan DPR.

“Dalam penegakan hukum pada persaingan usaha, minimum terdapat dua jenis alat bukti untuk bisa melanjutkan suatu kasus pada proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang hukum persaingan usaha serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.