Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum yang bertemakan "Wujud Bela Negara bagi Masyarakat Desa Sukamanah dalam Era Globalisasi Menurut Pasal 30 UUD 1945" yang diselenggarakan secara hybrid yaitu dengan daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting dan secara luring di selenggarakan di Aula Kantor Desa Sukamanah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (16/9). Penyuluhan ini diisi oleh Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. Rachmat Trijono, SH., MH. dan Danu Suryani, S.Sos., MH. dan dipandu oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor, Raden Bagus Antasena selaku moderator serta turut dihadiri oleh Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. beserta jajaran dan Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut merupakan kegiatan dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) FH UNIDA Bogor yang merupakan bagian dari Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor.

Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dalam paparan sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Desa Sukamanah yang sudah menerima dengan baik FH UNIDA Bogor untuk melaksanakan KKN dan diharapkan keberlanjutan KKN ini akan terus berlanjut.

“Penyuluhan hukum ini dapat dikatakan penting karena hukum ini harus diketahui oleh setiap orang termasuk warga Desa Sukamanah karena pada dasarnya dalam setiap aspek kehidupan terdapat hukum. Dan diharapkan juga bahwa kegiatan ini dapat bermanfaat khususnya bagi masyarakat Desa Sukamanah dan juga diharapkan memberikan banyak ilmu terutama mengenai bela Negara,” tutur Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.

Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan juga terima kasih kepada FH UNIDA Bogor yang menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Sukamanah. Semoga penyuluhan hukum ini akan memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai pentingnya bela negara yang merupakan hal penting kepada seluruh masyarakat.

“Diharapkan dengan kegiatan ini akan menumbuhkan kesadaran pada masyarakat mengenai pentingnya bela Negara dan juga masyarakat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya dan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air,” ungkap H. Ismail, S.IP., M.Si.

Dosen FH UNIDA Bogor, Danu Suryani, S.Sos., MH. dalam paparan materinya yang berjudul Bela Negara menyatakan bahwa Republik Indonesia bisa berdiri tegak sebagai negara yang berdaulat tidak lepas dari semangat bela negara dari seluruh kekuatan rakyat, mulai dari prajurit TNI, petani, pedagang kecil, nelayan, ulama, santri dan elemen rakyat lainnya dan setiap warga negara termasuk masyarakat Desa Sukamanah harus mengetahui pengertian dari bela negara yang dimana adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara mulai dari anak-anak sampai orang tua.

“Bela negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara karena berdasarkan teori dan tujuan negara, alasan ini sangat terkait erat dengan tujuan akhir negara yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya. Berdasarkan pada pemikiran rasional, aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin keberlangsungan hidup negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri suatu negara tidak dapat mempertahankan keberadaan dan eksistensinya, oleh karena itu bela negara harus dilakukan oleh setiap warga negara,” tutur Danu Suryani, S.Sos., MH.

Selanjutnya Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. Rachmat Trijono, SH., MH. dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa bela negara dapat dengan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada negara dan upaya bela negara diperlukan karena pada setiap warga negara ada tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara Indonesia.

“Dasar hukum bela negara terdapat pada pasar 30 UUD 1945 (1) tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan di pasal 27 UUD 1945 (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara serta pada UU 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara,” tutur Dr. Rachmat Trijono, SH., MH.