Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) selenggarakan Visiting Professor dengan tema “Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program Visiting Professor dan Visiting Lecturer” pada Senin, 28 November 2022 secara hybrid yaitu luring di Aula Alumni FH UNIDA dan daring menggunakan aplikasi Zoom Meetings Cloud. Visiting Professor tersebut menghadirkan Prof. Dr. H. Edi Warman, S.H., M.Hum, Guru Besar dari Universitas Sumatera Utara (USU) dengan mengisi mata kuliah Filsafat Hukum. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Chancellor UNIDA, Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H, Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., MH beserta jajaran serta diikuti oleh mahasiswa FH UNIDA. Kegiatan Visiting Professor tersebut merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA tahun 2022.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam paparannya pada sesi wawancara menyampaikan bahwa Visiting Professor ini dilakukan setiap semester dalam hal ini mengundang professor yang ada di luar fakultas atau universitas sesuai dengan bidang atau mata kuliah yang diampu dan pada Visiting Professor kali ini mengundang Prof. Dr. Hj. Edi Warman, S.H., M.Hum dari USU. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menambah jumlah pembelajaran di kelas dengan dosen kepakaran dan jika dosen FH UNIDA berkolaborasi dengan professor yang ahli dalam bidangnya maka tentu akan menambah pengetahuan mahasiswa terkait dengan mata kuliah tersebut.

“Harapan kedepannya kegiatan Visiting Professor ini menjadi agenda rutin sehingga dapat menambah nilai untuk akreditasi sehingga menjadi akreditasi unggul,” tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.

Lalu Wakil Dekan I FH UNIDA sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam sesi wawancara menyatakan bahwasanya tujuan kegiatan Visiting Professor ini dimasukan dalam program PKKM tahun kedua yang dimana tahun kedua ini memiliki 3 sasaran yaitu peningkatan kualitas mahasiswa, kualitas dosen dan peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan ini masuk ke dalam sasaran ketiga yaitu peningkatan mutu pembelajaran.

“Visiting Professor ini selenggarakan 6 kali tatap muka sehingga banyak informasi dan ilmu yang dapat digali oleh mahasiswa sehingga kedepan mahasiswa memiliki perspektif yang semakin luas mengenai konteks hukum terutama dalam mata kuliah Hukum Filsafat Hukum dan walaupun dilaksanakan secara hybrid yaitu dengan luring dan daring semoga tidak mengurangi esensi dari kegiatan visiting professor ini serta mahasiswa dapat memperdalam pengetahuan mengenai Filsafat Hukum,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar USU, Prof. Dr. H. Edi Warman, S.H., M.Hum dalam paparan materinya menyatakan bahwa setiap manusia atau bayi yang lahir dia tidak tahu apa-apa dan orang tua lah yang akan menjadikan bayi itu akan menjadi baik atau jahat, terdidik atau tidak itu adalah tanggung jawab orang tua tentu ini menjadi hal yang penting diperhatikan dalam filsafat hukum terutama dalam kriminologi. Kriminilogi itu berasal dari dua suku kata crime dan logos yang berarti ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Jika menceritakan tentang kejahatan ini akan sangat menarik dikaitkan dengan hukum karena mempelajari hukum itu mudah sedangkan menegakan hukum itu yang sulit, dengan kata lain upaya penanggulangan kejahatan ini yang paling sulit.

“Materi yang kita pelajari pada pertemuan kali ini yaitu filsafat kriminilogi yang terdiri dari dua variabel. Variabel pertama yaitu filsafat yang dari segi etimologi berasal dari kata Yunani yaitu Philosophia yang dimana Philo berarti mencintai dan Sophia berarti kebijaksanaan. Philosophia berarti cinta akan kebijaksanaan. Orang yang berfilsafat artinya pecinta kebijaksanaan. Filsafat artinya berpikir secara bebas terhadap hakikat sampai sedalam-dalamnya secara sistematis dan universal. Sedangkan untuk kriminilogi adalah adalah ilmu yang membahas kejahatan sebagai fenomena sosial. Kriminologi lebih banyak menguasai fenomenal kejahatan dan kriminalitas serta melakukan kajian-kajian yang akurat secara ilmiah dan mengembangkan penjelasan teoritis tentang kejahatan dan perilaku kriminal,” ungkap Prof. Dr. H. Edi Warman, S.H., M.Hum.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta.