Kembali gelar rangkaian program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, pada kesempatan kali ini, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) undang Founder – Managing Partner Garibaldi Karim Legal Network, M. Kalim, S.H., M.H selaku Praktisi Hukum Kepailitan di Ruang Kelas FH UNIDA pada Jumat, 17 Mei 2024.

Program Praktisi Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali ini mengenai hukum kepailitan.

“Program ini juga sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) selalu tinggi dan tentu ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.

M. Kalim, S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan materi tentang hukum kepailitan mulai dari sejarah, pelaku hukum kepailitan hingga tata cara pengimplementasiannya. Ada pun kewenangan pengadilan niaga yaitu memeriksa dan memutus sengketa kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang, memeriksa dan memutus sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta memeriksa dan memutus sengketa proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“Adapun pihak-pihak dalam permohonan kepailitan dan PKPU yaitu debitor, Bank Indonesia, Kreditor, Kejaksaan, Badan Pengawas Pasar Modal  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, Menteri Keuangan dan Menteri Bidang Perkoperasian,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang hukum kepailitan serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.