Kuliah Lapangan Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan FH Universitas Djuanda Ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung 26 Juni 2024. Kuliah lapangan yang dilakukan di luar kampus ini, berindeks kepada implementasi dari bahan ajar yang sudah dipelajari. Sehingga eksplorasi dan harmonisasi dari teori dan aksi dapat berjalan sesuai dengan tempo dinamika pembelajaran. Mengemabngkan kreativitas mahasiswa dan merangsang pemiiran melalui penggalian sumber belajar yang ada di objek tersebut. Dengan beberapa rangkaian kegiatan:

  1. Kuliah Lapangan Ilmu Perundang-undangan FH Universitas Djuanda.
  2. Wisata Braga Kota Bandung

DPRD Prov. Jawa Barat berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah dan memiliki fungsi sebagai representasi rakyat. DPRD memiliki tugas pokok dalam pembentukan peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan, serta memiliki hak interpelasi dan angket untuk memepertanyakan pemerintahan daerah.

Dari adanya latar belakang diatas, maka tujuan tidak kalah penting dari hal yang paling dilupakan, sebagai bahan ajar dari kuliah lapangan, tujuan dari adanya kegiatan ini adalah: Agar kita dapat menegetahui fungsi, kedudukan serta tupoksi dari tiap-tiap badan pengawas. Sehingga pola struktur dalam pemberlakuan Peraturan Daerah dalam berjalan secara berkala. Kemudian berfokus pada sktor penyediaan energy dan pertambangan. Serta melakukan pertemuan dengan pihak terkait di daerah untuk meninjau langsung ke lokasi.

Dr. Rendi Aridhayadi, S.H,M.H menyatakan “Substansi dari yang disampaikan oleh beliau berkenaan dengan ucapan selamat dating kepada para pemateri, tamu undangan, serta para hadirin. Dan memberi ucapan terimakasih kepada pemateri yang telah Nampak hadir. Tidak banyak yang disampaikan, synopsis dari pada harmonisasi serta implementasi dari pemberlakuan Peraturan Daerah. Yang kemudia akan disampaikan secara komprehensif oleh para pemateri.”

 

Gator Rahardja, S.H memapakan “terkait pembuatan, penetapan, pengesahan, dan pelaksanaan dari Peraturan Daerah serta harmonisasi dari peraturan itu sendiri. Elaborasi yang sedari awal di mulai dari Keanggotaan DPRD, fungsi DPRD, Tugas dan wewenang DPRD, alat kelengkapan, dan badan musayawarah DPRD. Itu sedikit memberikan insight yang jauh lebih luas, sehingga pemaparan yang komprehensif tersebut dapat dijadikan rujukan serta pemeberlakuan dari Peraturan Daerah yang diberlakukan sejak masa kepengurusan hingga masa periode berakhir terhitung 5 tahun mendatang saat penetapan SK.”

Dari adanya kegiatan ini sungguh kami berharap dapat menularkan serta merangsang pikiran yang jauh visioner terkait pemberlakuan PERDA, sehingga teori yang kami dapat denagn aksi yang kami peroleh dapat menjamin sinkronisasi yang secara inklusif dapat dipraktikan di lapangan.